Shalat Sesuai Tarjih Muhammadiyah
Definisi Shalat
Shalat adalah ibadah yang terdiri dari ucapan dan perbuatan khusus yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam, serta berlandaskan pada tuntunan dalil sahih dari Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wa Salam.
Secara etimologis, shalat berarti doa atau doa untuk memohon kebaikan. Adapaun Secara terminologis syariat, shalat adalah seperangkat ibadah ritual berupa ucapan dan gerakan fisik tertentu.
Hakikat dan Fungsi Shalat
- Tiang Agama: Shalat merupakan penopang utama tegaknya ajaran Islam bagi seorang Muslim.
- Komunikasi Spiritual: Shalat berfungsi sebagai sarana interaksi dan komunikasi langsung antara hamba dan Allah SWT.
- Pencegah Keji: Pelaksanaan shalat yang benar berimplikasi pada pencegahan perbuatan keji dan mungkar.
Karakteristik Tuntunan Tarjih
- Ittiba' Nabi: Tata cara, rukun, hingga bacaan shalat berpedoman murni pada hadis-hadis yang dinilai sahih oleh Majelis Tarjih.
- Pemurnian (Purifikasi): Menghindari amalan atau tata cara tambahan yang tidak memiliki dasar kuat dari Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Salam.
- Baca panduan lengkap shalat dari Muhammadiyah Official.
- Pelajari rincian tuntunan ibadah di Suara Aisyiyah
Macam – Macam Shalat Sunnah
Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah, shalat sunnah (khususnya rawatib atau penyerta shalat fardhu) berpedoman pada hadis-hadis sahih tentang amalan 12 rakaat harian Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Salam. Klasifikasi muakkad (sangat ditekankan) dan ghairu muakkad (dianjurkan tapi tidak sekuat muakkad) didasarkan pada tingkat kebiasaan Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Salam dalam mengerjakannya.
Shalat Sunnah Muakkad (Sangat Ditekankan)
- Berdasarkan tuntunan yang bersumber dari hadis sahih (seperti riwayat Muslim dan Ash-Shalihin), shalat sunnah muakkad yang biasa dijaga oleh Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Salam. Shalat Sunnah Rawatib 12 Rakaat (Penyerta Fardhu): Berdasarkan hadis sahih (HR. Muslim dan Tirmidzi) tentang keutamaan 12 rakaat sehari semalam:
- 2 rakaat sebelum shalat Subuh (Shalat Fajar)
- 2 atau 4 rakaat sebelum shalat Zhuhur
- 2 rakaat sesudah shalat Zhuhur
- 2 rakaat sesudah shalat Maghrib
- 2 rakaat sesudah shalat Isya
- Shalat Lail (Shalat Malam / Tahajud): Dikerjakan pada malam hari setelah tidur atau selepas Isya, ditutup dengan Shalat Witir.
- Shalat Dhuha: Dilaksanakan pada pagi hari saat matahari mulai naik hingga menjelang Zhuhur.
- Shalat Idain (Idul Fitri dan Idul Adha): Shalat sunnah dua rakaat yang sangat ditekankan pelaksanaannya di lapangan atau masjid secara berjamaah.
- Shalat Gerhana (Khusuf / Kusuf): Shalat sunnah ketika terjadi gerhana matahari atau bulan.
Shalat Tathawwu' Ghairu Muakkad (Dianjurkan Tanpa Penekanan Kuat)
- Shalat Sunnah Qabliyah Ashar: Mengerjakan shalat sunnah 4 rakaat sebelum shalat Ashar.
- Shalat Sunnah Qabliyah Maghrib: Shalat dua rakaat antara azan dan iqamah Maghrib.
- Shalat Sunnah Qabliyah Isya: Shalat dua rakaat sebelum pelaksanaan shalat Isya.
- Shalat Tahiyatul Masjid: Shalat dua rakaat bagi seseorang yang baru saja masuk ke dalam masjid sebelum ia duduk.
- Shalat Syukrul Wudhu (Sesudah Wudu): Shalat sunnah dua rakaat yang dikerjakan langsung seusai seseorang merampungkan wudunya.
Catatan penting dalam manhaj Muhammadiyah (Majelis Tarjih): Sebagian bentuk shalat sunnah yang sanad hadisnya diperselisihkan secara tajam oleh ahli hadis—seperti Shalat Tasbih atau Shalat Taubat dengan riwayat khusus—tidak dimasukkan ke dalam kategori baku tuntunan resmi HPT karena perawinya dinilai jarh (cacat/lemah) oleh kaidah tarjih.
